Pengadailan Agama Tuban, melalui Panitera Pengadilan Agama Tuban mengikuti acara bimbingan teknis di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kehadiran dalam agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 1228/KPTA.W13-A/HM1.1.1/III/2024 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kinerja Penyelesaian Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Panitera dan operator SIPP dari masing-masing satuan kerja di lingkup peradilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Tuban sendiri mengirimkan Panitera-Zahri Muttaqien, S.Ag, M.Hes. dan Ainul Wajib selaku operator SIPP/E-Court Pengadilan Agama Tuban. Agenda tersebut berlangsung selama 2 hari, dimulai sejak tanggal 14 dan berakhir sehari berikutnya, yakni tanggal 15 Maret 2024. Bimbingan teknis diselenggarakan di Hotel Aria Centra Surabaya. Sebanyak 74 peserta dari berbagai satuan kerja terkonfirmasi menghadiri acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Rusli, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyampaikan laporan pelaksanaan bimtek di awal acara. Menurutnya, salah satu dari acara tersebut adalah untuk mengingat kembali apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab di administrasi kepaniteraan. Ia mengharapkan setiap peserta dapat berpartisipasi aktif serta memanfaatkan momentum acara tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan satuan kerjanya masing-masing. Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema perihal penyitaan dan eksekusi, serta proses persidangan yang dilakukan secara e-Court.
Sebagai salah satu narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak YM. Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya manajemen perkara. Menurutnya, manajemen perkara merupakan salah satu yang memberikan pengaruh pada efisisensi dan efektifitas administrasi perkara. Manajemen perkara yang baik, dapat mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal itu salah satunya dapat ditempuh dengan optimalisasi persidangan secara elektronik.
“Dilaksanakannya berperkara secara elektronik dapat mewujudkan proses beracara secara cepat, mudah dan biaya rinngan sehingga dapat membantu masyarakat.”, tegasnya.
Selain KPTA Surabaya, narasumber lainnya dalam bimtek tersebut adalah beliau Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Sulhan, S.H., M.Hum selaku Hakim Tinggi Agama Surabaya. Salah satu materi yang disampaikan adalah berkaitan dengan tata cara eksekusi. Salah satu yang digarisbawahi adalah pentingnya melakukan konstatering. Konstatering merupakan tahapan pencocokan batas-batas dari tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan real yang ada di lapangan. Selain itu, pencatatan juga dilakukan terhadap adanya perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subjek yang menguasai objek sengketa pada keadaan termutakhir.
Selama kurun 2 hari penyelenggaraan, berbagai materi disampaikan dan didiskusikan pada acara tersebut. Beberapa di antara yang disampaikan dan didiskusikan dalam forum bimbingan teknis tersebut adalah seputar teknis pelaksanaan sita eksekusi, pelaksanaan e-court di lingkungan peradilan, penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul selama pelaksanaan seluruh tahapan persidangan e-court, serta seputar pelaksanaan administrasi perkara. (GLZ)